
Sidang Lanjutan Gugatan PSSI Terhadap Kemenpora
PSSI hari ini, Senin (18/05) kembali melakukan proses sidang lanjutan dari gugatan atas Menpora. Gugatan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Menpora nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 tentang Sanksi Administratif terhadap PSSI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Gugatan PSSI didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015. Seperti yang sudah diketahui, kisruh PSSI dan Menpora sudah dimulai semenjak beredarnya Surat Peringatan Kemenpora yang berlanjut dengan pembekuan PSSI dan tidak diakuinya La Nyalla Mataliti sebagai ketua Umum PSSI.
“Tadi agendanya adalah pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Kami sudah bisa menebak dan mengetahui bahwa Menpora akan menjawab hal itu, tentang keabsahan ketua umum terpilih hasil kongres PSSI 18 April, La Nyalla Mattalitti. Tidak mungkin kan mereka maunya harus Johar Arifin yang menggugat. Tidak bisa begitu,” tutur Aristo Pangaribuan, Direktur Legal PSSI.
Aristo menambahkan: “Ada dua alat bukti baru yang kami bawa di persidangan hari ini. Yaitu SK PSSI yang menghentikan liga dan juga Tim Transisi yang merugikan penggugat. Sidang tadi dimulai pukul 11.30 dan nantinya akan dilanjutkan kembali hari senin 25 Mei Pekan depan dengan Agenda Putusan Sela dan mendengarkan replik dari penggugat.
“Mengingat sanksi dari FIFA tanggal 29 Mei 2015. Saya pikir itu waktu yang pas, sebelum tenggat waktu yang diberikan FIFA untuk menyelesaikan persoalan sepak bola di Indonesia. Kalau tanggal 25 ditunda, PSSI masih bisa beraktivitas. Artinya, yang masuk dalam tim transisi, batal demi hukum, karena SK (Menpora) tidak ada,” tutupnya.





