
Sidang Lanjutan Gugatan Berlangsung Tertutup
PSSI hari ini, Kamis (07/05) kembali melakukan proses lanjutan dari gugatan atas Menpora. Gugatan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Menpora nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 tentang Sanksi Administratif terhadap PSSI.
Gugatan PSSI didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015, tadi pagi berlanjut dengan penyerahan kelengkapan dan pemeriksaan dokumen. Sidang kali ini berjalan tertutup.
“Sidang gugatan PSSI dilaksanakan tertutup hari ini dan agendanya adalah pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI. Setidaknya ada 22 bukti permulaan yang telah diajukan PSSI, berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasian,” ungkap Aristo Pangaribuan selaku Direktur Hukum PSSI.
“Yang pertama, PSSI adalah badan hukum yang mandiri. Selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa, penekanannya adalah karena ada surat FIFA yang pertama dan kedua. Kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup,” lanjutnya.
“Ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa. Bukti-bukti tersebut cukup menjelaskan bahwa pembekuan PSSI oleh Kemenpora telah menimbulkan kegaduhan sepak bola Indonesia. Hakim bilang itu (bukti-bukti) akan dijadikan pertimbangan dalam putusan sela kita yang meminta penundaan keberlakuan SK Menpora,” terang Aristo.





