Kembali ke Berita Berita
Sidang Lanjutan PSSI Dengan Kemenpora di PTUN
Berita
Bagikan:

Sidang Lanjutan PSSI Dengan Kemenpora di PTUN

Pihak PSSI sebagai penggugat dan pihak Kemenpora sebagai yang tergugat kembali menghadiri sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga tentang pembekuan PSSI nomor 1307, tanggal 17 April 2015 oleh Imam Nahrawi hari Kamis (25/06) ini pukul 08.30 pagi WIB di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Persidangan PTUN ini masih dipimpin oleh hakim ketua yang sama, yaitu H. Ujang Abdullah.,S.H.,Msi,. Kalau dalam sidang-sidang sebelumnya pihak PSSI telah dua kali dalam dua hari yang berbeda sudah diberikan kesempatan oleh hakim ketua.

Saat itu dihari pertama, Selasa (16/06) PSSI menghadirkan Tigorshalom Boboy sebagai saksi dan Mantan Ketua BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia), Haryo Yuniarto sebagai ahli. Kemudian hari kedua, Kamis (18/06) hadir dua ahli yaitu mantan Hakim PTUN Lintong Siahaan dan Andhika Danesawara yang juga dosen sekaligus Doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Untuk kali ini kesempatan diberikan bagi pihak Kemenpora. Mereka menghadirkan dua orang ahlinya yang akan mengutarakan pendapatnya serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Dua orang tersebut merupakan ahlinya di bidangnya masing-masing. Ahli pertama bernama Maskur Effendi ahli Administrasi Negara dan yang kedua adalah Refly Harun, ahli Hukum Tata Negara yang juga dosen UGM.

Mengenai jalannya sidang hari ini, Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan: “Kalau melihat persidangan hari ini saya melihat bahwa argumentasi utama dari pihak Kemenpora tadi adalah masalah syarat legalitas. Itu selalu diulang-ulang oleh dua orang ahli tadi. Pak Refly Harun tadi sudah menjelaskan ada perbedaan antara pelaporan dengan pendaftaran.”

“Kalau pelaporan, itu cukup dilaporkan. Karena pemerintah fungsinya sebagai Adminstrator, bukan pengambil keputusan. Kalau pendaftaran, itu harus mendapatkan pengesahan. Posisi PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga (cabor) itu pelaporan. Kalau partai politik (parpol) itu pendaftaran. Mungkin ini rancu dari dua pengertian itu,” ungkap Aristo.

Pihak PSSI yang diwakili olehnya dan juga Togar Manahan Nero beserta tim hukum PSSI yang lainnya menilai jalannya persidangan sudah cukup memuaskan. Hadirnya dua orang ahli yang disuguhkan pihak Kemenpora malah justru menguatkan pendapat dari pihak PSSI. Aristo sangat menyayangkan ahli pertama yang tidak mengetahui Undang-undang nomor 30 tahun 2014.   

“Kedua, menurut saya secara keseluruhan jalannya persidangan pihak kami (PSSI) cukup puas dan berimbang. Karena pertanyaan kami juga berdasarkan landasan hukum yang jelas. Saya selalu bertanya dari fakta Undang-undang. Walaupun itu ahli yang seharusnya menguatkan tergugat, malahan lebih menguatkan kami. Misalnya tadi mengenai mekanisme penilaian bagaimana sebelum dikeluarkannya sanksi administratif. Tadi dikatakan ada kewajiban-kewajiban hukumnya,” tuturnya.

“Dan yang lebih penting lagi dari tadi adalah mengenai saksi yang pertama. Saya miris melihat kenyataan bahwa ternyata seorang ahli Administrasi Negara tidak mengetahui Undang-undang nomor 30 tahun 2014. Itu adalah kitab sucinya orang yang mengaku ahli administrasi negara, bagaimana mungkin dia tidak mengetahui?,”

Sidang akan kembali dilanjutkan hari Senin (29/06) yang rencananya pihak Kemenpora akan menghadirkan saksi. Ditanya mengenai hal itu, Aristo menegaskan kalau pihaknya siap dan menginginkan sidang segera selesai agar permasalahan sepak bola tanah air cepat teratasi sebelum lebaran, agar saat lebaran nanti para pelaku sepak bola bisa bernafas lega.

PSSI masih tetap optimis dengan hasil sidang nanti, asalkan Menpora mau tunduk terhadap hasil keputusan sidang PTUN.

“Kita siap saja. Mau berapapun saksinya. Kita maunya cepat selesai saja sidang ini, sebelum lebaran sudah beres. Supaya pemain, ofisial dan para pelaku sepak bola hatinya lebih senang dan lega,” ucapnya.

“Kami masih tetap selalu optimis. Ya mudah-mudahan saja kalau PSSI yang menang, mau atau tidak Menpora tunduk dengan hasil keputusan sidang PTUN nanti? Seperti sekarang, putusan sela sudah ada tapi kegiatan mereka yang melalui Sekretaris Jendral Tommy Kurniawan (tim transisi) yang saya tidak tahu kapabilitasnya dan hubungannya di sepak bola tetap saja mengedarkan surat-surat untuk membuat turnamen. Anda bisa melihat dan menilai sendiri,” tegasnya.