
Sidang Keempat Gugatan PSSI Terhadap Kemenpora
PSSI hari ini, Senin (08/06) kembali hadir dalam lanjutan sidang keempat gugatannya terhadap Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang Jakarta Timur. Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang ini agendanya adalah jawaban dari tergugat (duplik). Dalam hal ini, Kemenpora. Persidangan ini masih dipimpin oleh hakim ketua yang sama, yaitu H. Ujang Abdullah.,S.H.,Msi.
Pihak Kemenpora menyampaikan bahwa PSSI diminta untuk mencabut putusan sela penetapan gugatan terhadap pihak Kemenpora, status Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti tidak sah, pembangkangan terhadap negara, tidak jalan juga kompetisi meski putusan sela sudah ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan hal itu adalah sesuatu yang mubazir untuk diungkapkan.
“Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke kemenkumham, ketiga pembangkangan terhadap negara, keempat adalah keputusan penetapan gugatan sudah ada tapi kenapa kompetisi tidak berjalan,” papar Aristo.
“Menurut saya itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Disini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu (termasuk soal kepengurusan baru) dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham harus wajib mengeluarkan itu (SK),” lanjutnya.
“Kedua, Badan Hukum Perkumpulan itu nyawanya tidak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya itu sudah dari sejak tahun 1953. Ketiga pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas siapa yang membangkang.”
Soal belum jalannya kompetisi, Togar Manahan Nero menanggapi: “Bagaimana kompetisi berjalan, sementara SK Kemenpora belum juga dicabut dan surat edaran ke pihak polisi daerah yang diedarkan oleh mereka belum juga belum dicabut? Ini mereka naif sekali. Heran saya.”
Menurut Aristo lagi, dalam sidang lanjutan nanti di hari Kamis (11/06) PSSI akan mengajukan semua alat bukti yang ada. Perlahan-lahan nanti akan terbukti siapa yang lebih rasional dalam upaya membangun sepak bola Indonesia.





