Kembali ke Berita Lainnya
PSSI Resmi Tunjuk Jateng Sebagai Tuan Rumah Pra PON Zona Jawa
Lainnya
Bagikan:

PSSI Resmi Tunjuk Jateng Sebagai Tuan Rumah Pra PON Zona Jawa

Jawa Timur (Jatim) memastikan mundur menjadi tuan rumah zona Jawa kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016. Hal ini membuat PSSI langsung bergerak cepat dengan menunjuk Jawa Tengah (Jateng) sebagai tuan rumah pengganti Jatim.

Kualifikasi zona Jawa awalnya akan dimulai tanggal 4 hingga 13 Oktober di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo. Zona Jawa diikuti oleh Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Direktur Kompetisi PSSI, Tommy Welly mengatakan PSSI mempunyai otoritas penuh atas penunjukan tuan rumah kualifikasi PON serta harus memastikan event ini segera berjalan. "PSSI harus bergerak cepat dalam situasi darurat ini dengan memilih Jateng karena tiba-tiba Jatim mengundurkan diri disaat kualifikasi PON dalam hitungan beberapa hari lagi. Komite Eksekutif PSSI telah mengambil keputusan ini meski DKI Jakarta awalnya keberatan atas penunjukan Jateng," kata Towel sapaan akrapnya, Jumat (2/10).

Towel membeberkan selain menunjuk Jateng sebagai tuan rumah pengganti, gelaran kualifikasi zona Jawa juga diundur menjadi tanggal 6 hingga 15 Oktober. "PSSI memberi kesempatan untuk Jateng agar lebih mematangkan persiapan menjadi tuan rumah. Waktu mundur juga hanya dua hari agar tidak terlalu lama. Ajang ini kan dari KONI tapi pelaksanaannya diserahkan ke PSSI, jadi kita akan menyelamatkan jangan sampai gagal kualifikasi PON ini," tambahnya.

"Jateng jelas infrastrukturnya lebih baik dibanding DKI ataupun Banten. Mereka akan memakai Stadion Jatidiri, Semarang. Saat ini Jateng tinggal fokus mengurus izin pertandingan," tukas Towel.

Seperti diketahui, Jatim mundur karena adanya surat dari Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang berisi ancaman. Surat bernomor 175/TT-KEMENPORA/IX/2015, itu menyatakan seluruh Asprov PSSI harus tunduk di bawah Tim Transisi, jika dilanggar, maka mereka akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.